PONOROGO - Kasus pencurian berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resort Ponorogo. Dalam pers releasenya, Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah kecamatan Babadan tepatnya di sebuah Ruko Counter HP ASB Ponsel di jalan raya Ponorogo-Madiun, Desa Cekok, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Adapun tersangka yang diringkus adalah NS (27 th). "Kronologi kejadian pada tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 06.00 Wib tersangka melakukan pencurian saat korban VRP ( 24 Thn) sedang tertidur. Yang dicuri adalah Handphone, sepeda motor dan uang enam juta rupiah. Dengan total kerugian yang dialami Korban sekitar tujuh belas juta rupiah, " ujar AKBP Catur, Kamis (24/2/2022).
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|
Masih menurutnya, usai mengambil barang tersebut tersangka langsung melarikan diri. "Alhamdulillah dengan kecepatan petugas kepolisian, dihari berikutnya tanggal 18 Februari 2022 sekira jam 15.00 wib tersangka dapat ditangkap di daerah wisata Telaga Ngebel Ponorogo, " terangnya.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa Polres Ponorogo akan serius melakukan pengungkapan segala permasalahan Yang ada diwilayah Kabupaten Ponorogo sebagai bentuk penerapan Quick Respon yang sudah di canangkan oleh Pimpinan. "Kita atensi kasus kriminalitas di Kabupaten Ponorogo, " tambahnya.
Saat mendampingi Kapolres Ponorogo dalam pers release, Kapolsek Babadan AKP Yudhi Kristiawan menjelaskan bahwa tersangka NS merupakan warga Kabupaten Lamongan yang tinggal satu ruko dengan korban VRP. "Setelah tersangka melakukan aksinya, kami melakukan olah TKP dan pengejaran. Alhamdulillah tertangkap didaerah ngebel bersama pasangan selingkuhnya, " beber AKP Yudhi K.
"Motifnya adalah tersangka NS terlilit hutang yang terikat dengan pacarnya, " imbuhnya.
Dalam kesempatan itu Kapolres Ponorogo juga menunjukan barang bukti berupa Sepeda motor Yamaha Type 3C1 (V-IXION), No.Pol : L-2940-GR, tahun 2012 warna putih, 1 (satu) buah Handphone Redmi 5 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 2.480.00, - (dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang disita dari pelaku. Tersangka NS akan dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian. (Muh Nurcholis)